KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Babinsa Koramil 08/Gebog bersama unsur Tiga Pilar Kota Kudus melaksanakan Pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid – 19 dengan melaksanakan penyekatan arus lalu lintas dan patroli penegakan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kab.Kudus.Adapun check point penyekatan yang menghubungkan atau menuju ke simpang 7 Kudus. Sabtu (10/07/21).
Danramil 08/Gebog Kapten Inf Sulikan mengatakan, Pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 difokuskan agar warga tidak melakukan aktivitas diluar rumah kecuali sangat mendesak agar laju perkembangan kasus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.
Penyekatan arus lalu lintas bersama unsur Tiga Pilar yang dikakukan baik pagi, sore dan malam dapat mengurangi laju mobilitas warga yang akan ke Jantung Kota, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dapat menunjukkan surat sesuai ketentuan kita putar balik, ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan selama kegiatan patroli masih terdapat pedagang yang melayani pembelian dan makan ditempat sehingga diambil tindakan tegas oleh Satpol PP dengan mengangkat bangku dan memberikan tegoran keras, bangku yang diangkut nantinya dapat diambil kembali setelah PPKM Darurat selesai.
Semoga kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat dapat menekan angka yang terpapar Covid-19 di wilayah binaan, “Saya berharap kepada seluruh warga Kudus untuk mtetap tinggal dirumah dan apabila ada perusahaan non esensial yang memaksakan karyawannya masuk agar melapor kepada kami “, pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: