KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Babinsa Koramil 03/Undaan beserta tim gabungan penertiban melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di warung angkringan Jl.Kudus-Purwodadi Desa Undaan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus,Kamis (12/08/2021).

Babinsa mengatakan, kegiatan semacam ini rutin kita lakukan baik pagi, siang maupun malam demi penegakan protokol kesehatan. Sebab kunci untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah dengan menerapakan protokol kesehatan”, jelas Babinsa

”Terbukti dengan kita adakan oprasi yustisi masih saja ada warga masyarakat yang tidak mengunakan masker di berikan sanksi, teguran. Babinsa berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.

“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.

Sementara Danramil 03/Undaan Kpaten Inf Edy Triyono juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Penegakan Perda tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular dan penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 sebagai penanda implementas Perda tahun 2020 wilayah Kabupaten Kudus.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: