KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Untuk mencegah penyebran covid-19 anggota jajaran Koramil 09/Kaliwungu bersama Polsek melaksaksanakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sosialisasi perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di pasar Blolo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Minggu (21/09/21).
Babinsa Koramil 09/Kaliwungu mengatakan, kegiatan tersebut dilalaksanakan dalam rangka membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa penuh dengan kesadaran dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan guna terus mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Penegakan dalam pengawasan ini sebagai bentuk upaya TNI-Polri dalam memberikan kenyamanan terhadap aktifitas warga dipasar,” tutur Danramil.
lanjut, Danramil 09/Kaliwungu Kapten Arh Suprapto juga berharap untuk terus proaktif melaksanakan himbauan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“TNI-Polri dan seluruh stakeholder lainnya terus bekerjasama untuk memberikan pemahaman berupa edukasi terhadap masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. jaga diri, jaga keluarga,” tutup Danramil
Post A Comment:
0 comments: