KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes Babinsa Koramil 01/Kota Bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi giat PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ) di wilayah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, Bertempat di Desa Kauman Kecamatan kota Kabupaten Kudus, Rabu (08/12/2021).
Sosialisasi PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) tersebut dengan sasaran resto ,cape dan pedagang kaki lima, himbauan di laksanakan diantaranya, pembatasan waktu jualan sampai pukul 22.00 wib, membatasi kapasitas pengunjung sebayak 50 %, dan melaksanakan prokes 5M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Babinsa menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan himbauan yang di laksanakan Koramil 01/Kota beserta Bhabinkamtibmas ini merupakan salah satu upaya dari pencegahan peningkatan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota.
Besar harapan kami kepada seluruh masyarakat serta Pedagang Kaki Lima di Desa Kauman ini bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Post A Comment:
0 comments: