KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Babinsa Desa Kejaksen Koramil 01/Kota Serda Heru I bersama Bhabinkamtibmas mendampingi Tim Satgas Covid-19 melaksanakan tracing warga terkonfirmasi Covid -19 dan kontak erat di Desa Kejaksen Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Kamis (17/02/2022). 

Tracing dilakukan di rumah warga dan keluarga yang dimungkinkan pernah kontak erat dengan yang bersangkutan, selaku Satgas Covid-19 petugas medis mendata pasien yang terkonfirm Covid-19, selanjutnya petugas medis yang dipimpin Ibu Masa'adah, Amd. Keb memberikan arahan bila ada warga masyarakat yang terkonfirm Covid-19 untuk melaksanakan (Isolter) isolasi terpusat

"Bila ada warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 diwajibkan agar melaksanakan isolasi terpusat selama ± 14 hari, jika selama pelaksanaan isokter mengalami keluhan atau sakit agar segera menghubungi tim tenaga medis. Namun jika selama masa isolter tidak mengalami keluhan atau sakit maka pada hari ke-15 kami minta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas”,Ucap Masa’adah.

Pada kesempatan itu Babinsa setempat menghimbau kepada warganya agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan anjuran 5-M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas."Tegasnya."


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: