KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Babinsa Koramil 08/ Gebog Serma Ashadi Tri menghadiri kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi oleh Tim UPP Saber Pungli Kab.Kudus yang bertempat di Balai Desa Gondosari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Sabtu (15/10/2022).
Babinsa Koramil 08/ Gebog Serma Ashadi Tri menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama – sama melanggar hukum.
“Kegiatan Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta apa itu pengutan liar dan apa saja yg termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya.” Ujar Babinsa
Babinsa mengatakan, “Kami hadir di acara kegiatan sosialisasi lapor saber pungli guna menghindari pungutan liar. Serta mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga lainya secara efektif dan efisien. tandas Babinsa
“Terkait Aplikasi Saber Pungli masyarakat bisa mengupload untuk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak Hoax.” Tambah Babinsa
Post A Comment:
0 comments: