KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Kasus covid-19 yang kian melonjak membuat pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Babinsa Peduli Wilayah Koramil 07/Dawe bersama Satgas Covid-19 melaksanakan pengamanan penyekatan di jalan PPRK yang menuju jantung Kota Kudus, Kamis (15/07/21)..

Penyekatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembatasan mobilitas warga yang tidak ada kepentingan yang mendasak untuk keluar masuk desa di masa penerapan PPKM Darurat.

Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto melalui Danramil 07/Dawe Kapten Inf Bambang mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah Puasat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Kudus dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

“Hal ini dilakukan dalam rangka membantu program Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Kuuds dalam penangan Covid-19 untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan bertambah," ujarnya.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: