KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Warga di Loram Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus nekat menggelar resepsi pernikahan saat PPKM level 4 masih berlaku di Kota Kudus. Resepsi pernikahan tersebut dibubarkan oleh petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 TNI-Polri,Selasa (27/07/21). 

"Karena ini masa PPKM level 4, anggota Koramil 02/Jati beserta polsek tadi menyudahi acara tersebut dan pihak sohibul hajat juga kooperatif," ujar Danramil 02/Jati Kapten Cpl Nur Ali

Menurut Babinsa, hajatan tersebut hanya mengundang keluarga inti saja. Namun tetap saja tidak diperbolehkan sebagaimana aturan PPKM level 4.

"Hanya keluarga inti yang diundang, tanpa tenda, tanpa undangan dan diselenggarakan di dalam rumah. Para keluarga yang datang mematuhi salah satu protokol kesehatan dengan menggunakan masker," terang Babinsa

"Sekali lagi, karena ini masa berlakunya PPKM Level 4, kita sampaikan untuk acara disudahi dan dituruti," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama penerapan PPKM level 4 warga dilarang menggelar resepsi pernikahan. Pemerintah sendiri memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai besok hingga 2 Agustus.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: