KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes anggota Koramil 01/Kota Bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi giat PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ) di wilayah Kecamatan Kota dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, Bertempat jln Suchen Desa Panjunan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Senin (11/10/2021).

Sosialisasi PPKM mikro ( pemberlakuan pembamtasan kegiatan masyarakat ) tersebut dengan Sasaran resto ,cape dan pedagang kaki lima, Himbauan di laksanakan diantaranya, pembatasan waktu jualan sampai pukul 21.00 wib, membatasi kapasitas pengunjung sebayak 50 %, dan melaksanakan prokes 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi).

Babinsa menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan himbauan yang di laksanakan Koramil 01/Kota beserta Bhabinkamtibmasdan Satpol PP  ini merupakan salah satu upaya dari pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota.

Besar harapan kami kepada seluruh masyarakat serta Pedagang Kaki Lima (PKL) ini bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. 


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: