Dalam Deklarsai Larangan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi Teknis
(Bising/Brong) turut di hadiri Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan,
S. Sos., M.Si, Ketua DPRD Kudus Mas'an, SE, MM, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf
Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K.,
M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B
Kudus Wiyanto, S.H., M.H., Kasubsie Tipidum Kejaksaan Kudus Viola Oksianta
Rahartika, SH.MH., Ketua KPU Kab Kudus Ahmad Amir Faesol , mewakili Ketua
Bawaslu Kab. Kudus Moh. Wahibul Minan,
S.PD.I., M.H, Ka Kesbangpol Kudus M.
Fitrianto.S.TP.MM,Wakil Ketua TU Dinas Kemenag Kab. kudus Sony Wardhana, M.
Pd.,Kepala/Kasi SMA Kantor wilayah Pati Amirul Mahfud Hariyanto, SE MM,Kepala
Dinas Kominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti, S.Sos, MM., Pelajar SMA/SMK
Sederajat Kab. Kudus, Dishub Kab. Kudus dan Forum Komunitas motor Kab. Kudus.
Melalui deklarasi,Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., bersama Forkopinda mengajak seluruh Masyarakat dan komunitas otomotif untuk mengkampanyekan anti knalpot brong atau knalpot bising yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
"Deklarasi yang melibatkan komunitas
otomotif ini, diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat khususnya
pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot bising yang selama ini
meresahkan warga, serta menciptakan Wilayah Yang lebih Kondusif, berkendara
yang Humanis, bermartabat dan tidak menimbulakan permasalahan
dengan pengguna kendaraan yang lain "Tutur Dandim.
Dengan adanya Deklarasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan
toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang
selama ini amat terganggu.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mematuhi lalu lintas dalam
berkendara dan menciptakan kondusifitas wilayah kabupaten Kudus. (Pendim
0722/Kudus).
Post A Comment:
0 comments: