KUDUS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus bersama dengan Kodim 0722/Kudus dan Polres Kudus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pemilu 2024, bertempat di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus. Jum’at (5/4/2024).
Acara penandatanganan NPHD yang
dihadiri oleh PJ Bupati Kudus Dr. H.M.
Hasan Chabibie, S.T., M.si, juga turut dihadiri oleh Dandim 0722/Kudus Letkol
Inf Andreas Yudhi Wibowo,S.I.P., bersama kapolres kudus AKBP Dydit Dwi Susanto,
S.I.K., M.Si.,dilaksanakan sebagai bentuk dukungan, peran dan kewajiban
Pemerintah Daerah bersama dengan TNI dan POLRI atas terselenggaranya Pemilihan
Serentak Tahun 2024 yang kondusif.
Dalam sambutannya PJ Bupati Kudus Dr. H.M. Hasan Chabibie, S.T.,
M.si, mengatakan, “Pada tahun ini
Pilkada serentak akan kembali digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
se-Indonesia termasuk daerah kita Kabupaten Kudus yang akan diadakan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Nopember 2024 mendatang”.
“Sebagai bentuk dukungan sekaligus peran dan kewajiban pemerintah daerah bersama dengan TNI dan Polri atas terselenggaranya pemilihan serentak tahun 2024 yang kondusif, pada hari ini kita bersama melaksanakan penandatanganan NPHD dalam rangka pengamanan pemilihan serentak tahun 2024. Dengan penandatanganan NPHD ini saya sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara Pemda dengan KPU, Bawaslu, jajaran TNI dan kepolisian dalam rangka menyukseskan sekaligus mengawal pelaksanaan Pilkada serentak diwilayah kabupaten Kukar agar berjalan aman, kondusif dan sesuai tahapan penyelenggaraannya”, ucap PJ Bupati.
Dandim 0722/Kudus Letkol Inf
Andreas Yudhi Wibowo,S.I.P., juga mengungkapkan bahwa jajarannya akan siap
bersinergi dengan instansi terkait dalam mendukung dan menciptakan kondusifitas
wilayah agar pelaksanaan Pilkada di kabupaten Kukar berjalan dengan aman,
lancar, dan sukses.
“Upaya mewujudkan pelaksanaan
Pilkada langsung yang lebih berkualitas, merupakan tanggungjawab bersama
seluruh pemangku kepentingan meskipun teknis pelaksanaan Pilkada merupakan
tanggungjawab KPU kabupaten/kota, namun pemerintah daerah dan jajaran TNI-Polri
juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Dandim.
Post A Comment:
0 comments: